Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka atas tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Tersangka saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab sebelum memberikan rilis resmi.

Insiden terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita di perairan Masalembo. Kapal yang membawa 243 penumpang tersebut dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait