Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka atas tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Tersangka saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab sebelum memberikan rilis resmi.
Insiden terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita di perairan Masalembo. Kapal yang membawa 243 penumpang tersebut dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.04
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 22.11
Nahkoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.00
Mabes Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.53
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Berita terkait
16 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tenggelam Teridentifikasi, Ini Daftar Nama-namanya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 07.59
5 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dari Badan Kapal, 64 Masih Hilang
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.02
Kasus KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 15.41
5 Korban Meninggal KM Virgo Transport 8 Terdampar Ratusan Km dari Titik Karam
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.47