Nahkoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347505/original/001451000_1789346603-KM_Virgo_tenggelam.jpg)
Nahkoda KM Virgo 8 Transport, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri atas kecelakaan kapal di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilimpahkan dari Polda Kalsel ke Mabes Polri guna pendalaman pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Arief Yunianto dijerat Pasal 302 Ayat 3 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 Ayat 3 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polri sebelumnya telah mengerahkan tim DVI serta dukungan kapal dan udara untuk evakuasi dan identifikasi korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 00.31
Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
Berita terkait
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.04
Sosok ABK Kapal 5 Jurnalis: Melaut Sejak Kecil, Bantu Rawat Kakak Tunanetra
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.17
Update: 3 Korban KM Virgo 8 Kembali Ditemukan Tim Penyelam, 117 Orang masih Dicari
JawaPos · 22 September 2026 pukul 13.15
KM Virgo 8 Terbalik di Laut Jawa, Dugaan Modifikasi Jadi Sorotan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.26