Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811 Miliar, Kembalikan Rp207 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana korban penipuan sebesar Rp811,1 miliar sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari total dana yang diblokir, sejumlah Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. IASC menerima 700.342 laporan pengaduan masyarakat selama periode ini, dengan 1.372.483 rekening dilaporkan terlibat penipuan, dan 702.833 di antaranya berhasil diblokir.

Perbedaan melaporkan jumlah laporan yang diterima IASC. Warta Ekonomi mencatat 700.342 laporan, sementara ANTARA News dan Liputan6.com melaporkan 702.34 ribu laporan (setara dengan 702.340 laporan). Selain itu, terdapat perbedaan dalam jumlah entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI. Warta Ekonomi melaporkan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya (total 1.222 entitas), sementara ANTARA News secara eksplisit menyatakan 1.222 entitas keuangan ilegal yang dihentikan.

OJK juga melakukan penegakan market conduct terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda. Sebanyak 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp82,96 miliar. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mencatat menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir September 2026.

Menurut tiap media