OJK Selamatkan Dana Korban Penipuan Digital Rp 811,1 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp 811,1 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dana sebesar Rp 207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. Penyelamatan ini didasarkan pada 702,34 ribu laporan dari masyarakat dan PUJK, yang memungkinkan verifikasi 1,37 juta rekening dan pemblokiran 702,83 ribu rekening penipu di 24 bank. OJK juga melacak 173.718 nomor telepon pelaku penipuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.49
OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.44
66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat Perlindungan
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 16.17
OJK: Nominal Pinjol Masyarakat Melonjak 22 Persen Sentuh Rp 107 Triliun per Agustus 2026
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.57
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,94 Triliun hingga Agustus 2026
Berita terkait
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11