Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Selamatkan Dana Korban Penipuan Digital Rp 811,1 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp 811,1 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dana sebesar Rp 207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. Penyelamatan ini didasarkan pada 702,34 ribu laporan dari masyarakat dan PUJK, yang memungkinkan verifikasi 1,37 juta rekening dan pemblokiran 702,83 ribu rekening penipu di 24 bank. OJK juga melacak 173.718 nomor telepon pelaku penipuan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait