OJK dan BEI Berlakukan Sanksi pada Emiten atas Pelanggaran Pasar Modal dan Keterlambatan Laporan Keuangan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten sepanjang tahun 2026 akibat pelanggaran terkait ketentuan pasar modal. Menurut SINDOnews, OJK menyatakan bahwa 22 emiten mendapatkan sanksi karena pelanggaran utama pada regulasi transaksi material dan prosedur penunjukan auditor eksternal. Detik.com melaporkan jumlah yang berbeda, yaitu 23 emiten, dengan total denda administratif mencapai ratusan miliar rupiah hingga 31 Agustus 2026. Salah satu kasus yang disebutkan adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), yang diduga melanggar POJK Nomor 9/2023 karena menunjapkan auditor sebelum RUPS. Detik.com menyebutkan bahwa ROTI didenda Rp150 juta, sementara BNBR didenda Rp1,2 miliar karena pelanggaran transaksi material terkait pinjaman senilai Rp4,816 triliun.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengambil langkah untuk menegakkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Menurut Warta Ekonomi, BEI menjatuhkan sanksi kepada 75 perusahaan tercatat karena keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan tengah tahun periode 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 66 emiten menerima Peringatan Tertulis II (SP2) dan denda administratif masing-masing sebesar Rp50 juta. Sembilan emiten lainnya hanya menerima sanksi berupa SP1 dan SP2. Beberapa perusahaan yang terdampak meliputi MREI, SRIL, MDIA, BTEL, dan COAL.
Langkah-langkah ini dilakukan oleh OJK dan BEI untuk menjaga transparansi dan melindungi investor publik. Dengan menegakkan aturan yang ada, kedua lembaga berupaya memastikan bahwa semua pemain pasar modal bertindak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, sehingga menciptakan lingkungan investasi yang adil dan terpercaya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
17 September 2026 pukul 10.11 · Baca aslinya ↗
Detik.com
OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya
17 September 2026 pukul 11.56 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta
17 September 2026 pukul 16.32 · Baca aslinya ↗