OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang tahun 2026 akibat pelanggaran ketentuan pasar modal. Pelanggaran utama didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. Langkah tegas ini diambil OJK untuk menjaga transparansi dan melindungi investor publik.
Salah satu kasus menonjol melibatkan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Emiten tersebut terbukti melanggar POJK Nomor 9/2023 karena direksi menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Atas pelanggaran wewenang tersebut, perseroan dijatuhi sanksi administratif berupa denda finansial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 11.56
OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 22.09
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp148,3 Triliun
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Berita terkait
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30