Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang tahun 2026 akibat pelanggaran ketentuan pasar modal. Pelanggaran utama didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi transaksi material serta penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. Langkah tegas ini diambil OJK untuk menjaga transparansi dan melindungi investor publik.

Salah satu kasus menonjol melibatkan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Emiten tersebut terbukti melanggar POJK Nomor 9/2023 karena direksi menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Atas pelanggaran wewenang tersebut, perseroan dijatuhi sanksi administratif berupa denda finansial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait