BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 75 perusahaan tercatat karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahun periode 30 Juni 2026. Batas waktu penyampaian yang ditetapkan bursa adalah 30 Agustus 2026.
Sebanyak 66 emiten menerima Peringatan Tertulis II (SP2) dan denda administratif masing-masing sebesar Rp50 juta. Beberapa perusahaan yang terdampak antara lain MREI, SRIL, MDIA, BTEL, dan COAL. Sementara itu, sembilan emiten lainnya hanya menerima sanksi peringatan tertulis berupa SP1 dan SP2.
Langkah ini diambil BEI untuk mendorong kepatuhan keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Hal ini bertujuan agar investor mendapatkan data yang memadai untuk memantau kinerja dan kondisi keuangan emiten secara tepat waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 10.11
OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.33
Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.15
Emiten Keluarga Kalla (BUKK) Buka Suara Soal Aturan Free Float 15%
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Berita terkait
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30