Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 75 perusahaan tercatat karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahun periode 30 Juni 2026. Batas waktu penyampaian yang ditetapkan bursa adalah 30 Agustus 2026.

Sebanyak 66 emiten menerima Peringatan Tertulis II (SP2) dan denda administratif masing-masing sebesar Rp50 juta. Beberapa perusahaan yang terdampak antara lain MREI, SRIL, MDIA, BTEL, dan COAL. Sementara itu, sembilan emiten lainnya hanya menerima sanksi peringatan tertulis berupa SP1 dan SP2.

Langkah ini diambil BEI untuk mendorong kepatuhan keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Hal ini bertujuan agar investor mendapatkan data yang memadai untuk memantau kinerja dan kondisi keuangan emiten secara tepat waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait