Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Atur Bank Devisa Kelola Dana DHE SDA mulai September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank devisa yang ditunjuk mengelola dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara prudent, efisien, dan produktif. Mulai 1 September 2026, kebijakan relaksasi melalui Pasal 18A PP DHE SDA memberi eksportir pertambangan pilihan menempatkan DHE SDA pada lima bank BUMI (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) dan 10 bank non-BUMN (Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, dan HSBC).

OJK memantau pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas terkait penempatan DHE SDA, dengan sinergi Bank Indonesia dan pemerintah agar tambahan pasokan DHE SDA memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. OJK menegaskan likuiditas valas perbankan pada 2026 masih stabil, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang tinggi.

OJK memperingatkan agar persaingan antar-bank tidak hanya didasarkan pada imbal hasil yang tinggi, karena hal tersebut dapat meningkatkan cost of fund (CoF) valas dan menekan profitabilitas bank. Sebaliknya, OJK mendorong bank bersaing melalui kualitas layanan, pemenuhan kebutuan transaksi valas, produk treasury, dan layanan lindung nilai (hedging). Dampak penuh kebijakan ini terhadap simpanan valas diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan ke depan.

Menurut tiap media