Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi

Mulai 1 September 2026, kebijakan relaksasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memungkinkan eksportir pertambangan menempatkan dana di lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Kebijakan ini diharapkan memperluas pilihan bagi eksportir dan meningkatkan likuiditas valas perbankan, termasuk bank swasta yang ditunjuk sebagai bank penempatan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa manfaat bagi setiap bank bergantung pada kemampuan menghimpun dan mengelola dana tersebut secara produktif.

OJK memperingatkan agar persaingan antar-bank tidak hanya didasarkan pada imbal hasil yang tinggi, karena hal tersebut dapat meningkatkan cost of fund (CoF) valas dan menekan profitabilitas bank. Sebaliknya, OJK mendorong bank untuk bersaing melalui kualitas layanan, pemenuhan kebutuhan transaksi valas, produk treasury, dan layanan lindung nilai (hedging).

OJK juga menyatakan bahwa likuiditas valas perbankan pada 2026 masih stabil, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang tinggi. Dampak penuh kebijakan ini terhadap simpanan valas diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan ke depan. OJK akan terus memantau pergerakan likuiditas perbankan dan memastikan bank yang ditunjuk mengelola DHE SDA secara prudent, efisien, dan produktif. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga akan diperkuat untuk memastikan manfaat kebijakan ini optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait