Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 1 September 2026, kebijakan relaksasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memungkinkan eksportir pertambangan menempatkan dana di lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Kebijakan ini diharapkan memperluas pilihan bagi eksportir dan meningkatkan likuiditas valas perbankan, termasuk bank swasta yang ditunjuk sebagai bank penempatan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa manfaat bagi setiap bank bergantung pada kemampuan menghimpun dan mengelola dana tersebut secara produktif.
OJK memperingatkan agar persaingan antar-bank tidak hanya didasarkan pada imbal hasil yang tinggi, karena hal tersebut dapat meningkatkan cost of fund (CoF) valas dan menekan profitabilitas bank. Sebaliknya, OJK mendorong bank untuk bersaing melalui kualitas layanan, pemenuhan kebutuhan transaksi valas, produk treasury, dan layanan lindung nilai (hedging).
OJK juga menyatakan bahwa likuiditas valas perbankan pada 2026 masih stabil, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang tinggi. Dampak penuh kebijakan ini terhadap simpanan valas diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan ke depan. OJK akan terus memantau pergerakan likuiditas perbankan dan memastikan bank yang ditunjuk mengelola DHE SDA secara prudent, efisien, dan produktif. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga akan diperkuat untuk memastikan manfaat kebijakan ini optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.53
OJK: Relaksasi DHE SDA Buka Persaingan Bank Rebut Dana Eksportir
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 19.15
Imbauan OJK terhadap Bank Devisa yang Ditunjuk Kelola Dana DHE
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 15.19
OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
Berita terkait
Prabowo: Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.21
Pembiayaan Pergadaian Tembus Rp 160 Triliun, Gadai Barang Mewah Diminati
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
OJK dorong bank integrasikan dampak risiko iklim ke strategi bisnis
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 21.38
OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.25