OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank devisa non-BUMN yang ditunjuk sebagai tempat penempatan rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk mengelola dana dengan prudent, efisien, dan produktif. Pemerintah akan menerapkan relaksasi melalui Pasal 18A PP DHE SDA mulai 1 September 2026, memberi eksportir pertambangan tertentu opsi menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN. OJK akan memantau pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas terkait penempatan DHE SDA, dengan sinergi Bank Indonesia dan pemerintah agar tambahan pasokan DHE SDA memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini memberikan ruang pemilihan bank penempatan yang terbagi menjadi lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN, dengan potensi dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk dalam mengelola DHE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 19.15
Imbauan OJK terhadap Bank Devisa yang Ditunjuk Kelola Dana DHE
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.53
OJK: Relaksasi DHE SDA Buka Persaingan Bank Rebut Dana Eksportir
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.27
Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.47
Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen
Berita terkait
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
OJK Bongkar Kondisi Pindar, 16 Pemain Masih TWP90 di Atas 5 Persen
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 14.30
Return Dana Pensiun Naik, Penempatan Investasi di SRBI Tembus Rp18,52 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.30
Komitmen Maybank Indonesia Ciptakan Layanan Keuangan Komperhensif
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.12