Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank devisa non-BUMN yang ditunjuk sebagai tempat penempatan rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk mengelola dana dengan prudent, efisien, dan produktif. Pemerintah akan menerapkan relaksasi melalui Pasal 18A PP DHE SDA mulai 1 September 2026, memberi eksportir pertambangan tertentu opsi menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN. OJK akan memantau pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas terkait penempatan DHE SDA, dengan sinergi Bank Indonesia dan pemerintah agar tambahan pasokan DHE SDA memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini memberikan ruang pemilihan bank penempatan yang terbagi menjadi lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN, dengan potensi dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk dalam mengelola DHE.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait