Imbauan OJK terhadap Bank Devisa yang Ditunjuk Kelola Dana DHE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537791/original/046159800_1774442892-1000271978.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau rutin pergerakan likuiditas perbankan termasuk valuta asing terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dengan relaksasi melalui Pasal 18A PP pada 1 September 2026, eksportir pertambangan tertentu dapat memilih menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN. OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana secara prudent, efisien, dan produktif oleh bank devisa yang ditunjuk. Likuiditas valas di perbankan stabil pada 2026 dengan pertumbuhan DPK yang tinggi. Pengelolaan dana sangat bergantung pada kemampuan bank menarik, mempertahankan, dan menggunakan dana secara produktif. Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, dan HSBC menjadi 10 bank non-BUMN; Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI sebagai 5 bank BUMN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.53
OJK: Relaksasi DHE SDA Buka Persaingan Bank Rebut Dana Eksportir
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 15.19
OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.27
Dana DHE SDA Mengalir ke Bank Swasta, OJK Ingatkan Risiko Bunga Tinggi
Berita terkait
Bursa Mineral RI Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.20
Menjaga devisa, merawat daya saing ekspor
ANTARA News · 13 September 2026 pukul 07.43
Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA
kumparan · 3 September 2026 pukul 16.38
Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.45