OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, 14 Bank Tutup 2026
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September 2026 setelah upaya penyehatan modal dan likuiditas gagal dilaksanakan. BPR tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026 sebelum akhirnya dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS mengumumkan akan mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah yang layak dibayarkan, dengan proses pencocokan data diperkirakan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 26 Januari 2027. LPS memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan secara transparan, akuntabel, dan cepat menggunakan dana milik LPS.
Penutupan BPR Pasarraya Kuta menjadikan total 14 bank yang berhenti beroperasi sepanjang Januari hingga September 2026. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana simpanan mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
19 September 2026 pukul 07.40 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah
19 September 2026 pukul 09.34 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal
19 September 2026 pukul 19.30 · Baca aslinya ↗