Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Bali, pada 17 September 2026. Pencabutan dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak berhasil merealisasikan upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas yang dihadapi oleh BPR tersebut.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti menyatakan bahwa LPS sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan menggunakan dana milik LPS. Proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan cepat.
LPS juga sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah yang layak dibayarkan. Proses pencocokan data diperkirakan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 26 Januari 2027. LPS mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak panik menantikan proses pembayaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 07.40
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.50
BPR Pasarraya Kuta Ditutup, LPS Pastikan Uang Nasabah Dibayar
Berita terkait
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Modal & Likuiditas Bermasalah
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.55
OJK: BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 15.32
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Program Penjaminan Simpanan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.45