Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Bali, pada 17 September 2026. Pencabutan dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak berhasil merealisasikan upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas yang dihadapi oleh BPR tersebut.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti menyatakan bahwa LPS sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan menggunakan dana milik LPS. Proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan cepat.

LPS juga sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah yang layak dibayarkan. Proses pencocokan data diperkirakan selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 26 Januari 2027. LPS mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak panik menantikan proses pembayaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait