Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026. Penutupan ini disebabkan oleh kegagalan pengurus dan pemegang saham dalam melakukan penyehatan modal dan likuiditas, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah sesuai undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Penutupan BPR Pasarraya Kuta menambah jumlah bank yang gulung tikar di Indonesia menjadi 14 lembaga sepanjang Januari hingga September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait