Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Badung, Bali, pada 17 September 2026. Penutupan ini disebabkan oleh kegagalan pengurus dan pemegang saham dalam melakukan penyehatan modal dan likuiditas, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah sesuai undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS. Penutupan BPR Pasarraya Kuta menambah jumlah bank yang gulung tikar di Indonesia menjadi 14 lembaga sepanjang Januari hingga September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 07.40
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 09.34
Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah
Berita terkait
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30
BPR Pasarraya Kuta Ditutup, LPS Pastikan Uang Nasabah Dibayar
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.50
LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.05
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55