OJK Terbitkan POJK 12/2026 Atur EBA-SP Dukung Program 3 Juta Rumah
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan dan pencapaian Program 3 Juta Rumah. Aturan ini berlaku mulai 17 September 2026 dan merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya. Dengan aturan baru ini, OJK memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemodal. Salah satu perubahan utama adalah fleksibilitas struktur EBA-SP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri, termasuk penggunaan aset keuangan seperti piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat. EBA-SP juga dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas investasi. OJK memperjelas tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian, serta memperkuat mekanisme transparansi, pelaporan, dan perlindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Aturan ini menggantikan POJK Nomor 23 Tahun 2014 dan POJK Nomor 20 Tahun 2017. Tujuannya adalah memperkuat alternatif pendanaan sekunder perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor. POJK ini memberikan fleksibilitas dalam struktur dan jenis aset yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat dari arus kas pembiayaan tersebut. EBA-SP juga dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Dengan aturan yang lebih komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat optimal sebagai sumber pembiayaan tambahan bagi sektor perumahan nasional. Pengaturan ini juga mencakup aspek tata kelola, transparansi pelaporan, dan mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP melalui rapat umum.
Pengaturan ini memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelindungan pemegang EBA-SP melalui due diligence, pelaporan rutin, dan mekanisme rapat umum pemegang. EBA-SP kini lebih fleksibel dalam struktur dan jenis aset yang dapat dimasukkan ke dalam portofolio, termasuk piutang pembiayaan perumahan dan hak penerimaan manfaat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
23 September 2026 pukul 20.55 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
23 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗
Detik.com
OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah
23 September 2026 pukul 22.40 · Baca aslinya ↗