OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 23/2014 dan POJK Nomor 20/2017. Tujuannya mendukung Program 3 Juta Rumah melalui Pembiayaan Sekunder Perumahan. EBA-SP kini lebih fleksibel dalam struktur dan jenis aset yang dapat dimasukkan ke dalam portofolio, termasuk piutang pembiayaan perumahan dan hak penerimaan manfaat. Pengaturan ini memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelindungan pemegang EBA-SP melalui due diligence, pelaporan rutin, dan mekanisme rapat umum pemegang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.30
OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.55
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Berita terkait
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41