Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 23/2014 dan POJK Nomor 20/2017. Tujuannya mendukung Program 3 Juta Rumah melalui Pembiayaan Sekunder Perumahan. EBA-SP kini lebih fleksibel dalam struktur dan jenis aset yang dapat dimasukkan ke dalam portofolio, termasuk piutang pembiayaan perumahan dan hak penerimaan manfaat. Pengaturan ini memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelindungan pemegang EBA-SP melalui due diligence, pelaporan rutin, dan mekanisme rapat umum pemegang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait