Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan dan pencapaian Program 3 Juta Rumah. Aturan ini berlaku mulai 17 September 2026 dan merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya. Dengan aturan baru ini, OJK memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan pemodal. Salah satu perubahan utama adalah fleksibilitas struktur EBA-SP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri, termasuk penggunaan aset keuangan seperti piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat. EBA-SP juga dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas investasi. OJK memperjelas tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian, serta memperkuat mekanisme transparansi, pelaporan, dan perlindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait