Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dengan memperluas sumber pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal berupa Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Aturan ini menggantikan POJK Nomor 23 Tahun 2014 dan POJK Nomor 20 Tahun 2017, serta berlaku mulai 17 September 2026. Tujuannya adalah memperkuat alternatif pendanaan sekunder perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor. POJK ini memberikan fleksibilitas dalam struktur dan jenis aset yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit perumahan dan hak penerimaan manfaat dari arus kas pembiayaan tersebut. EBA-SP juga dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik berbeda, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Dengan aturan yang lebih komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat optimal sebagai sumber pembiayaan tambahan bagi sektor perumahan nasional. Pengaturan ini juga mencakup aspek tata kelola, transparansi pelaporan, dan mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP melalui rapat umum.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait