OJK Rencana Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis 2026-2027
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 17 September 2026, sebelum Bursa Mineral beroperasi sebagai bursa tunggal wajib pada 1 Januari 2027. OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan. Untuk mendukung implementasi, OJK melantik tujuh pejabat baru pada 1 September 2026 dan merevisi RKA tahun 2027 menjadi Rp 10,58 triliun, dengan alokasi khusus Rp 197,51 miliar untuk Bidang Pengawasan BMKS serta Rp 142,69 miliar untuk infrastruktur TI dan kelogistik. Model bursa tunggal dipilih untuk meningkatkan efisiensi pasar dan likuiditas, mirip dengan London Metal Exchange. Transaksi yang sudah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses transisi agar tidak ada gangguan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral
1 September 2026 pukul 21.24 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit
2 September 2026 pukul 09.40 · Baca aslinya ↗
kumparan
Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
3 September 2026 pukul 13.27 · Baca aslinya ↗