Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Rencana Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis 2026-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 17 September 2026, sebelum Bursa Mineral beroperasi sebagai bursa tunggal wajib pada 1 Januari 2027. OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan. Untuk mendukung implementasi, OJK melantik tujuh pejabat baru pada 1 September 2026 dan merevisi RKA tahun 2027 menjadi Rp 10,58 triliun, dengan alokasi khusus Rp 197,51 miliar untuk Bidang Pengawasan BMKS serta Rp 142,69 miliar untuk infrastruktur TI dan kelogistik. Model bursa tunggal dipilih untuk meningkatkan efisiensi pasar dan likuiditas, mirip dengan London Metal Exchange. Transaksi yang sudah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses transisi agar tidak ada gangguan.

Menurut tiap media