Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi RKA tahun 2027 menjadi Rp 10,58 triliun, naik dari Rp 10,24 triliun yang disetujui DPR pada 17 Juni. Revisi ini diperluas karena kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta perubahan Undang-Undang P2SK. Penyesuaian meliputi pembentukan Bidang Pengawasan BMKS sebesar Rp 197,51 miliar, infrastruktur TI dan kelogistikan Rp 142,69 miliar, serta pengalihan fungsi audit internal dan manajemen risiko ke bidang kebijakan strategis. Dengan sumber anggaran Rp 13,89 triliun, saldo akhir diproyeksikan Rp 3,307 triliun. OJK berfokus pada peningkatan kualitas pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS berbasis digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 09.40
Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.24
OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.30
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.15
OJK Tunggu Titah Prabowo untuk Rilis Daftar Komoditas Bursa Mineral
Berita terkait
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
OJK Siapkan Aturan Peralihan Pengawasan Bappebti ke Bursa Mineral
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 04.00
Siap Jalan 2027, OJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral Sudah Terisi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.59
DPR Resmi Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 16.15