Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti pada 17 September 2026. Ketentuan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK), yang akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan khusus untuk BMKS. Namun, OJK mas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS. Bursa Mineral diproyeksikan mulai beroperasi sebagai bursa tunggal dan wajib pada 1 Januari 2027, mengarahkan transaksi komoditas strategis seperti produk pertambangan dan kelapa sawit ke satu bursa di bawah pengawasan OJK. Model bursa tunggal dipilih untuk meningkatkan efisiensi pasar dan likuiditas, mirip dengan bursa komoditas internasional seperti London Metal Exchange. OJK juga berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku pasar dan pengelola bursa, termasuk pengujian fit and proper, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Transaksi yang sudah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses transisi agar tidak ada gangguan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait