OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan peralihan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Bappebti pada 17 September 2026. Ketentuan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK), yang akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan khusus untuk BMKS. Namun, OJK mas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS. Bursa Mineral diproyeksikan mulai beroperasi sebagai bursa tunggal dan wajib pada 1 Januari 2027, mengarahkan transaksi komoditas strategis seperti produk pertambangan dan kelapa sawit ke satu bursa di bawah pengawasan OJK. Model bursa tunggal dipilih untuk meningkatkan efisiensi pasar dan likuiditas, mirip dengan bursa komoditas internasional seperti London Metal Exchange. OJK juga berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku pasar dan pengelola bursa, termasuk pengujian fit and proper, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Transaksi yang sudah berjalan akan tetap diperhitungkan dalam proses transisi agar tidak ada gangguan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.14
Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
Berita terkait
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
Siap Jalan 2027, OJK Pastikan Posisi Kunci Bursa Mineral Sudah Terisi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.59
DPR Resmi Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 16.15
DPR setujui Sarjito sebagai Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 14.01