OJK Terbitkan POJK dan PADK tentang Pelaporan Insidental di Pasar Modal, Derivatif, Bursa Karbon
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini mewajibkan pelapor menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK, termasuk tata cara penyampaian, mekanisme koreksi, serta prosedur penanganan gangguan sistem. Regulasi ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi dan kualitas informasi sektor keuangan.
OJK juga menetapkan kewajiban penatausahaan dokumen pelaporan serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi ini bertujuan memastikan sektor keuangan tetap teratur, transparan, dan akuntabel. Semua tiga media melaporkan dengan kata kunci yang sama dan tidak menyebutkan angka atau klaim yang berbeda.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
25 September 2026 pukul 16.37 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
25 September 2026 pukul 19.18 · Baca aslinya ↗
OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
25 September 2026 pukul 19.18 · Baca aslinya ↗