Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 ini mewajibkan pelapor menyampaikan informasi secara terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi.

Regulasi ini menekankan bahwa laporan harus memenuhi prinsip lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. Aturan tersebut mencakup tata cara penyampaian, mekanisme koreksi laporan, prosedur saat sistem mengalami gangguan, hingga penatausahaan dokumen. Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan, OJK akan mengenakan sanksi administratif guna memastikan sektor keuangan tetap teratur, transparan, dan akuntabel.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait