Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 ini mewajibkan pelapor menyampaikan informasi secara terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi.
Regulasi ini menekankan bahwa laporan harus memenuhi prinsip lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. Aturan tersebut mencakup tata cara penyampaian, mekanisme koreksi laporan, prosedur saat sistem mengalami gangguan, hingga penatausahaan dokumen. Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan, OJK akan mengenakan sanksi administratif guna memastikan sektor keuangan tetap teratur, transparan, dan akuntabel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.30
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
Berita terkait
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
Demutualisasi BEI, OJK Ungkap Progres Terbarunya
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.45