OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK, termasuk tata cara penyampaian, koreksi laporan, dan mekanisme saat sistem mengalami gangguan. POJK 9 Tahun 2026 juga menyertakan sanksi administratif bagi pelaku yang tidak mematuhi. Kedua peraturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan dan kualitas informasi pengaturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 18.37
OJK rilis aturan tentang pelaporan insidental sektor PMDK
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.40
Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara
Berita terkait
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut dan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.09