Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental yang lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK, termasuk tata cara penyampaian, koreksi laporan, dan mekanisme saat sistem mengalami gangguan. POJK 9 Tahun 2026 juga menyertakan sanksi administratif bagi pelaku yang tidak mematuhi. Kedua peraturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026 dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan dan kualitas informasi pengaturan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait