Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Impor iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo dari Luar Negeri ke Indonesia

Konsumen yang membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia dikenakan pajak jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan Bea Cukai senilai USD 500 per orang per kedatangan. Pajak yang terkena adalah bea masuk 10% dan PPN 12% atas nilai di atas USD 500, dengan menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Proses pendaftaran IMEI wajib dilakukan melalui Pos Pelayanan Bea Cukai atau website allindonesia.imigrasi.go.id dengan melampirkan dokumen seperti paspor, boarding pass, dan QR Code All Indonesia.

Berikut hasil perhitungan pajak berdasarkan harga jual masing-masing model: iPhone 18 Pro 1TB dengan harga USD 1.799 menghasilkan total pajak Rp5.024.715, sedangkan iPhone 18 Pro Max 1TB dengan harga USD 1.899 menghasilkan total pajak Rp5.411.465. iPhone Duo Night Sky 1TB dengan harga USD 2.599 menghasilkan total pajak tertinggi sebesar Rp8.118.715. Perlu ditimbang bahwa fasilitas pembebasan USD 500 berlaku untuk seluruh barang pribadi yang dibawa, bukan hanya untuk satu unit ponsel.

Menurut tiap media