Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri

Pembelian iPhone 18 Pro Max atau iPhone Duo dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dikenakan pajak jika melebihi batas pembebasan Bea Cukai. Setiap warga negara yang tiba di Indonesia berhak atas fasilitas pembebasan senilai USD 500 per orang per kedatangan untuk barang pribadi. Jika nilai perangkat melebihi USD 500, kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12. Registrasi IMEI tidak dikenakan biaya, namun wajib dilakukan agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Berdasarkan simulasi Bea Cukai dengan kurs Rp 17.500 per USD, iPhone 18 Pro Max 1TB seharga USD 1.899 dikenakan pajak total sebesar Rp 5.411.465. Untuk iPhone Duo Night Sky 1TB yang dijual USD 2.599, total pajak mencapai Rp 8.118.715. Penting dicatat bahwa fasilitas pembebasan USD 500 berlaku untuk seluruh barang pribadi yang dibawa, bukan hanya untuk satu unit ponsel. Proses registrasi dapat dilakukan di loket Bea Cukai di terminal kedatangan atau melalui situs resmi dan aplikasi Mobile Beacukai, dengan batas waktu pendaftaran hingga 60 hari setelah kedatangan, meskipun fasilitas pembebasan tidak lagi tersedia setelah periode tersebut.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait