Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembelian iPhone 18 Pro Max atau iPhone Duo dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dikenakan pajak jika melebihi batas pembebasan Bea Cukai. Setiap warga negara yang tiba di Indonesia berhak atas fasilitas pembebasan senilai USD 500 per orang per kedatangan untuk barang pribadi. Jika nilai perangkat melebihi USD 500, kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12. Registrasi IMEI tidak dikenakan biaya, namun wajib dilakukan agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Berdasarkan simulasi Bea Cukai dengan kurs Rp 17.500 per USD, iPhone 18 Pro Max 1TB seharga USD 1.899 dikenakan pajak total sebesar Rp 5.411.465. Untuk iPhone Duo Night Sky 1TB yang dijual USD 2.599, total pajak mencapai Rp 8.118.715. Penting dicatat bahwa fasilitas pembebasan USD 500 berlaku untuk seluruh barang pribadi yang dibawa, bukan hanya untuk satu unit ponsel. Proses registrasi dapat dilakukan di loket Bea Cukai di terminal kedatangan atau melalui situs resmi dan aplikasi Mobile Beacukai, dengan batas waktu pendaftaran hingga 60 hari setelah kedatangan, meskipun fasilitas pembebasan tidak lagi tersedia setelah periode tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 11.15
Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.52
Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta
Berita terkait
Beli iPhone di Indonesia Tak Cuma Berburu Stok, Hal Ini Jadi Pertimbangan
Detik.com · 15 September 2026 pukul 22.00
Mau Beli iPhone 18 Pro Max di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 20.59
Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.29
Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.09