Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo yang belum tersedia secara resmi di Indonesia dapat dibeli di luar negeri mulai 18 September 2025. Namun, pembelian dari luar negeri dikenakan biaya tambahan berupa bea masuk 10% dan PPN 12% atas nilai di atas fasilitas pembebasan senilai US$500. Bea Cukai menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS untuk perhitungan pabean. Untuk iPhone 18 Pro 1 TB dengan harga US$1.799, nilai pabean setelah pengurangan fasilitas sebesar US$1.299 atau Rp22.732.500, dengan total pajak Rp5.024.715. iPhone 18 Pro Max 1 TB (US$1.899) dikenakan total pajak Rp5.411.465. iPhone Duo 1 TB (US$2.599) dikenakan total pajak tertinggi sebesar Rp8.118.715. Selain pembayaran pajak, ponsel yang dibeli dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai dengan menyertakan dokumen seperti paspor, boarding pass, dan QR Code All Indonesia yang diisi melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.15
Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 11.15
Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta
Berita terkait
Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.29
Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.09
Prabowo Perintahkan Perbatasan Diperketat, 100+ Kapal Bea Cukai Dikerahkan di Selat Malaka
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.37
Prabowo Minta Bea Cukai Tertibkan Impor Kiloan dan Balpres
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.29