Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?

iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo yang belum tersedia secara resmi di Indonesia dapat dibeli di luar negeri mulai 18 September 2025. Namun, pembelian dari luar negeri dikenakan biaya tambahan berupa bea masuk 10% dan PPN 12% atas nilai di atas fasilitas pembebasan senilai US$500. Bea Cukai menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS untuk perhitungan pabean. Untuk iPhone 18 Pro 1 TB dengan harga US$1.799, nilai pabean setelah pengurangan fasilitas sebesar US$1.299 atau Rp22.732.500, dengan total pajak Rp5.024.715. iPhone 18 Pro Max 1 TB (US$1.899) dikenakan total pajak Rp5.411.465. iPhone Duo 1 TB (US$2.599) dikenakan total pajak tertinggi sebesar Rp8.118.715. Selain pembayaran pajak, ponsel yang dibeli dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai dengan menyertakan dokumen seperti paspor, boarding pass, dan QR Code All Indonesia yang diisi melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait