Pajak Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026 Setelah Penundaan Teknis dan Ekonomi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pungut PPh Pasal 22 atas seller marketplace mulai 1 Oktober 2026, setelah ditunda dari berbagai rencana sebelumnya, termasuk 1 Agustus 2026 dan 1 Juli 2026. Penundaan terakhir dikarenakan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan teknis serta menunggu indikator ekonomi membaik. DJP bersama empat platform e-commerce utama—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—telah melakukan uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Pedagang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak. Berbeda pembentukan media, penyebab penundaan disebut berbeda: Detik.com menekankan kesiapan teknis, CNBC Indonesia menyoroti upaya menjaga daya beli masyarakat, sementara CNN Indonesia menyebutkan kedua faktor tersebut. Hanya CNN Indonesia yang menyebutkan tarif pajak 0,5% dan fasilitas pembebasan untuk pedagang pribadi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
16 September 2026 pukul 17.15 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
16 September 2026 pukul 19.35 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
17 September 2026 pukul 10.17 · Baca aslinya ↗