Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pajak merchant online akan berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 37 tahun 2025 dan sempat ditunda beberapa kali, termasuk rencana pelaksanaan 1 Juli 2026. Penundaan terakhir disebabkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, empat marketplace utama yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sudah siap memungut PPh bagi pedagang online mulai Oktober 2026. Sistem sudah melalui uji coba dan siap diaktifkan tanpa drama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
Berita terkait
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.15
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40
Geliat Bisnis Cireng Asik dan Gelang Temali Dinda di Era Marketplace
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 17.58