Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pajak merchant online akan berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 37 tahun 2025 dan sempat ditunda beberapa kali, termasuk rencana pelaksanaan 1 Juli 2026. Penundaan terakhir disebabkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, empat marketplace utama yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sudah siap memungut PPh bagi pedagang online mulai Oktober 2026. Sistem sudah melalui uji coba dan siap diaktifkan tanpa drama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait