DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pungut PPh Pasal 22 atas seller marketplace mulai 1 Oktober 2026, setelah penundaan dari awal Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memastikan kesiapan teknis serta menunggu indikator ekonomi membaik. DJP bersama empat platform e-commerce (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli) telah melakukan uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Pedagang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.35
Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Berita terkait
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
Pajak Toko Online Ditunda, Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Aturan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.01
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
4 Ecommerce Potong Pajak Penjual 0,5% Mulai Besok, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.40