Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pungut PPh Pasal 22 atas seller marketplace mulai 1 Oktober 2026, setelah penundaan dari awal Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memastikan kesiapan teknis serta menunggu indikator ekonomi membaik. DJP bersama empat platform e-commerce (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli) telah melakukan uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Pedagang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait