Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Bentuk Tim Usut Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim gabungan untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Tim tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakahan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta unsur kepatuhan dan kantor wilayah. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya 10 bangunan yang diduga berfungsi sebagai klaster di dalam kompleks lapas, namun tidak termasuk Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun dengan APBN. Bangunan-bangunan ini diduga dibangun secara swadaya dan berada di bantaran kali. Jika terbukti, penyalahgunaan wewenang ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi berupa demosi, penonaktifan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Hasil akhir pemeriksaan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas. Sebelumnya, Komisi XIII juga mendesak Kemenimipas melakukan investigasi terkait dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, di mana Ombudsman menemukan tarif pindah kamar mencapai Rp500 ribu dan pemakaian ponsel hingga Rp250 juta. Praktek ini dinilai merusak integritas lembaga dan proses pembinaan warga binaan.

Dirjenpas Kemenimipas Mashudi akhirnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral setelah menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pengunduran diri ini terjadi menyusul tekanan dalam RDP bersama Komisi XIII DPR pada 28 September 2026. Anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mendesak agar setiap unsur pidana seperti suap atau pemerasan diproses secara hukum, serta meminta penerapan sistem reward and punishment yang transparan dalam penempatan pejabat.

Menurut tiap media