Pemeriksaan Bupati Gowa Terkait Korupsi dan TPPU Dilakukan pada 1 Oktober
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kortas Tipikor Polri memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (1 Oktober). Ia diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin PKKPR perumahan, permintaan dana CSR Rp85 juta per gerai baru Indomaret, serta permintaan satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga Rp1,4 miliar untuk izin PBG Perumahan Royal Spring. Kasus ini meliputi juga permintaan sponsorship Rp100 juta untuk acara Beautiful Malino melalui Indomaret serta kickback pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
Berbeda dari laporan Detik.com yang menyebut aset disita senilai Rp5,58 miliar, kumparan mengutip penyidik yang menyatakan dana dari PT Royal Persada, PT Renjana, serta penyerahan lainnya sebesar Rp100 juta, Rp50 juta, dan Rp850 juta. CNN Indonesia menyebut empat aksi pemerasan, termasuk pengurusan PKKPR dan CSR, sementara Detik.com menyebut proses perizinan PBG tahun 2025-2026. Keputusan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
29 September 2026 pukul 11.16 · Baca aslinya ↗
kumparan
Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober
29 September 2026 pukul 11.40 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kortas Tipidkor Panggil Bupati Gowa Sitti Husniah Kamis 1 Oktober
29 September 2026 pukul 13.34 · Baca aslinya ↗