Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai tersangka pemerasan dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri pada Kamis, 1 Oktober 2023. Penyidik menyebut ia diduga meminta uang dari pengembang perumahan dan minimarket dalam proses perizinan. Dari hasil penyidikan, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, PT Renjana Rp 50 juta, serta Rp 850 juta dari tiga kali penyerahan dana lainnya. Uang tersebut digunakan untuk membayar rumah di Waterfront Makassar, kendaraan Toyota HiAce, serta rumah di Perumahan Royal Spring dengan diskon 70 persen. Dana tersebut juga dikaitkan dengan permintaan kickback dari PT API dalam pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar. Selain itu, Sitti diduga meminta sponsorship Rp 100 juta untuk acara Beautiful Malino melalui Indomaret. Ia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait TPPU. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait