Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai tersangka pemerasan dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri pada Kamis, 1 Oktober 2023. Penyidik menyebut ia diduga meminta uang dari pengembang perumahan dan minimarket dalam proses perizinan. Dari hasil penyidikan, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, PT Renjana Rp 50 juta, serta Rp 850 juta dari tiga kali penyerahan dana lainnya. Uang tersebut digunakan untuk membayar rumah di Waterfront Makassar, kendaraan Toyota HiAce, serta rumah di Perumahan Royal Spring dengan diskon 70 persen. Dana tersebut juga dikaitkan dengan permintaan kickback dari PT API dalam pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar. Selain itu, Sitti diduga meminta sponsorship Rp 100 juta untuk acara Beautiful Malino melalui Indomaret. Ia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait TPPU. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.47
Kata-kata Polda Sulsel soal Husniah Bupati Gowa Lawan Status Tersangka
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 01.00
Polisi Bidik Pihak Lain Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Bupati Gowa
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
Berita terkait
Kasus Dugaan Pemerasan, Bupati Gowa Segera Jalani Pemeriksaan
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 19.05
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37