Kortas Tipidkor Panggil Bupati Gowa Sitti Husniah Kamis 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk pemeriksaan tersangka pada Kamis (1/10) di Mabes Polri, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sitti ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sitti diduga melakukan empat aksi pemerasan. Kasus tersebut meliputi pengurusan PKKPR pengembang perumahan, permintaan dana CSR Rp85 juta per gerai baru Indomaret, permintaan satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga Rp1,4 miliar untuk izin PBG Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.40
Bareskrim Periksa Bupati Gowa Sebagai Tersangka Pemerasan & TPPU Kamis 1 Oktober
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.01
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
kumparan · 28 September 2026 pukul 11.39
Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG & TPPU
Berita terkait
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54