Pemerintah dan DPR sepakati alokasi APBN 2027 Rp23 triliun untuk gaji PPPK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah dan DPR menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pembayaran gaji yang sebelumnya mayoritas dibebankan pada APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mengurangi beban keuangan daerah dan memberikan kepastian pembayaran gaji bagi PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah. Di samping itu, DPR sedang memfinalisasi kebijakan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, sekaligus mengalihkan beban gaji PPPK daerah ke APBN mulai tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah sehingga anggaran daerah yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi lokal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
16 September 2026 pukul 13.03 · Baca aslinya ↗
Kabar Baik, Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Rp 23 T untuk Gaji PPPK 2027
16 September 2026 pukul 13.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Kabar Baik untuk ASN! DPR Finalisasi Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh, Gaji Akan Ditanggung APBN 2027
17 September 2026 pukul 18.26 · Baca aslinya ↗