Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Evaluasi dan Rancang Ulang Insentif Pajak untuk Dukung Investasi

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah sedang mengevaluasi efektivitas insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha, sebagai salah satu dari tiga prioritas utama reformasi perpajakan. Evaluasi ini bertujuan memastikan dampak nyata terhadap perekonomian, khususnya dalam mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas, sambil mempertimbangkan biaya fiskal yang harus ditanggung. Dengan memanfaatkan data administrasi dan pengawasan berbasis risiko, pemerintah berupaya mengidentifikasi kesenjangan perpajakan dan menyasar area yang paling membutuhkan perhatian.

Sebagai bagian dari reformasi ini, pemerintah juga berencana menyederhanakan prosedur perpajakan dengan pendekatan edukasi untuk memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke sektor formal. Teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Insentif pajak juga disesuaikan dengan pajak minimum global (GMT) yang ditetapkan tarifnya 15 persen, dengan pertimbangan instrumen seperti hibah tunai dan kredit pajak sebagai alternatif.

Di sisi lain, Direktorjeneral Pajak Indonesia sedang merancang insentif pajak baru untuk menarik investasi asing, mengakomodasi penerapan GMT dengan tarif efektif minimum 15%. Dengan GMT, skema tax holiday dan tax allowance yang biasa digunakan untuk menarik investasi harus dibatasi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, menyatakan bahwa Indonesia perlu merancang ulang insentif pajak agar tetap efektif menarik investasi, sekaligus sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional. Desain insentif baru dirancang untuk bersifat tepat waktu, tepat sasaran, sementara, dan strategis sesuai perubahan struktur ekonomi negara.

Menurut tiap media