Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Rancang Insentif Pajak Baru Demi Tarik Investasi ke RI

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia sedang merancang insentif pajak baru untuk menarik investasi asing, mengakomodasi penerapan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15%. Dengan GMT, skema tax holiday dan tax allowance yang biasa digunakan untuk menarik investasi harus dibatasi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, menyatakan bahwa Indonesia perlu merancang ulang insentif pajak agar tetap efektif menarik investasi, sekaligus sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional. Penelitian menunjukkan insentif masih menjadi pertimbangan utama investor, terutama ketika kondisi investasi antarnegara serupa. Desain insentif harus tepat waktu, tepat sasaran, bersifat sementara, dan strategis sesuai perubahan struktur ekonomi negara.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait