DJP Rancang Insentif Pajak Baru Demi Tarik Investasi ke RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia sedang merancang insentif pajak baru untuk menarik investasi asing, mengakomodasi penerapan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15%. Dengan GMT, skema tax holiday dan tax allowance yang biasa digunakan untuk menarik investasi harus dibatasi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, menyatakan bahwa Indonesia perlu merancang ulang insentif pajak agar tetap efektif menarik investasi, sekaligus sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional. Penelitian menunjukkan insentif masih menjadi pertimbangan utama investor, terutama ketika kondisi investasi antarnegara serupa. Desain insentif harus tepat waktu, tepat sasaran, bersifat sementara, dan strategis sesuai perubahan struktur ekonomi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.48
Wamenkeu evaluasi insentif pajak guna beri dampak konkret investasi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 20.20
Wamenkeu: Insentif Pajak Perlu Dievaluasi
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.30
Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.09
Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
Berita terkait
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp 2,5 Jutaan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.30
Insentif Pajak Penting untuk Jaga Daya Saing Investasi dan Lapangan Kerja
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.25
Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Per Gram Jadi Segini
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.38