Pemerintah Lunas Utang ke BI, Tetap Menagih Kewajiban Obligor dan Debitur BLBI
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pemerintah berhasil melunasi utang sebesar Rp 218,3 triliun ke Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan sebagai obligasi dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998. Pelunasan ini dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi masa lalu.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang ke BI tidak mengurangi hak tagih negara atas para debitur dan obligor BLBI. Kewajiban pemerintah kepada BI berbeda dengan kewajiban para debitur BLBI kepada negara. Dengan pengambilalihan bank-bank yang menerima BLBI, pemerintah berhak menuntut kewajiban yang belum diselesaikan oleh para pihak terkait.
Penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggunakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak akhir 2024. Proses penagihan aktif tetap dilakukan dengan membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang belum selesai serta melakukan penyitaan aset terkait kewajiban BLBI dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Utang ke BI Lunas, Menkeu Tetap Kejar Obligor & Debitur BLBI
22 September 2026 pukul 16.15 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif
22 September 2026 pukul 16.32 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Utang Rp 218,3 Triliun ke BI Lunas, Menkeu Tegaskan Hak Tagih Obligor BLBI Tetap Berjalan
22 September 2026 pukul 20.46 · Baca aslinya ↗