Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Lunas Utang ke BI, Tetap Menagih Kewajiban Obligor dan Debitur BLBI

Pemerintah berhasil melunasi utang sebesar Rp 218,3 triliun ke Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan sebagai obligasi dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998. Pelunasan ini dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi masa lalu.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang ke BI tidak mengurangi hak tagih negara atas para debitur dan obligor BLBI. Kewajiban pemerintah kepada BI berbeda dengan kewajiban para debitur BLBI kepada negara. Dengan pengambilalihan bank-bank yang menerima BLBI, pemerintah berhak menuntut kewajiban yang belum diselesaikan oleh para pihak terkait.

Penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggunakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak akhir 2024. Proses penagihan aktif tetap dilakukan dengan membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang belum selesai serta melakukan penyitaan aset terkait kewajiban BLBI dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Menurut tiap media