Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Utang Rp 218,3 Triliun ke BI Lunas, Menkeu Tegaskan Hak Tagih Obligor BLBI Tetap Berjalan

Pemerintah berhasil melunasi utang sebesar Rp 218,3 triliun ke Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan sebagai obligasi dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas para debitur dan obligor BLBI. Utang tersebut dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi di masa lalu.

Suahasil menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah kepada BI berbeda dengan kewajiban para debitur BLBI kepada negara. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor BLBI karena sejumlah bank yang menerima BLBI telah direkapitalisasi dan diambil alih oleh pemerintah. Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah berhak menuntut kewajiban yang belum diselesaikan oleh para pihak terkait.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para debitur dan obligor BLBI. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menjadi alasan untuk menghentikan penagihan tersebut. Hubungan antara pemerintah dan BI sudah selesai, namun hak tagih negara atas kewajiban debitur BLBI tetap berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait