Pemerintah lunasi utang BLBI Rp218,3T ke BI, penagihan ke obligor tetap berlanjut
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajang (PNBP) dari surplus operasional BI. Utang ini merupakan kewajiban historis yang timbul dari penanganan krisis keuangan nasional pada 1997–1998.
Meski utang pemerintah ke BI telah lunas, hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlaku. Proses penagihan kini dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penindakan aktif berupa penyitaan dan pemblokiran aset dengan dukungan aparat penegak hukum untuk mengembalikan dana ke APBN.
Perbedaan melaporkan struktur penagihan pasca-lunas. Liputan6 dan kumparan menyebutkan PUPN di bawah Kementerian Keuangan sebagai koordinator utama, sementara CNN menyebutkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara eksplisit. Selain itu, CNN menyebutkan surplus operasional BI sebesar Rp55 triliun yang digunakan untuk pelunasan, sementara dua sumber lain tidak menyebutkan angka spesifik atas surplus tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Pemerintah Lunas Bayar Utang BLBI Rp 218 Triliun ke BI, Penagihan Obligor Tetap Jalan
22 September 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 T ke BI Resmi Lunas
22 September 2026 pukul 15.28 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada
22 September 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗