Pemerintah Renca BUK Migas Langsung di Bawah Presiden Ganti SKK Migas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) akan berada langsung di bawah Presiden dalam RUU Migas, menggantikan posisi SKK Migas yang sebelumnya di bawah Kementerian ESDM. Hal ini disampaikan setelah Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional dengan Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2026. BUK Migas akan mengambil alih peran SKK Migas serta ditambahkan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan hulu migas, dengan tugas mengelola kegiatan usaha hulu, menandatangani kontrak, serta mengelola aset dan data migas.
Dalam struktur BUK Migas, dewan pengawas terdiri dari tujuh orang yang dipilih DPR atas usul Presiden, sementara dewan direksi diangkat langsung oleh Presiden. Lembaga ini dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dengan pengelolaan dana wajib transparan dan akuntabel serta diperiksa BPK. Pemerintah juga menyusun kerangka pengaturan untuk memperkuat perizinan agar tidak menghambat produksi minyak dan gas.
Perbedaan antara media terdaftar: CNN Indonesia tidak menyebutkan angka anggota dewan pengawas sekaligus tidak secara eksplisit menyatakan penggantian SKK Migas, sementara CNBC Indonesia menyebutkan dewan pengawas dipilih DPR atas usul Presiden. Semua media setuju BUK Migas berada di bawah langsung Presiden dan memiliki kewenangan pengelolaan usaha hulu migas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
No Debat! Status BUK Migas Pengganti SKK Migas di Bawah Presiden
18 September 2026 pukul 08.20 · Baca aslinya ↗
Bahlil Siapkan Formula Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
18 September 2026 pukul 09.30 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Bahlil Sebut BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden
18 September 2026 pukul 10.27 · Baca aslinya ↗