Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

No Debat! Status BUK Migas Pengganti SKK Migas di Bawah Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada langsung di bawah Presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, menggantikan posisi SKK Migas yang sebelumnya di bawah Kementerian ESDM. Hal ini disampaikan usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Kamis (17/9/2026). Presiden telah menerbitkan Surat Presiden kepada sejumlah menteri untuk membahas RUU Migas bersama anggota DPR, dengan arahan agar BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam draf RUU Migas, BUK Migas akan mengambil alih peran SKK Migas sekaligus ditambahkan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan hulu migas. BUK Migas akan mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu, termasuk mengusahakan wilayah kerja, menandatangani kontrak kerja sama, menjual minyak dan gas, serta mengelola aset dan data migas. Organ BUK Migas akan terdiri dari dewan pengawas yang dipilih oleh DPR atas usul Presiden dan dewan direksi yang diangkat langsung oleh Presiden.

Pemerintah juga akan menyusun kerangka pengaturan untuk memperkuat BUK Migas, khususnya pada sisi perizinan agar tidak menghambat peningkatan produksi minyak dan gas. BUK Migas dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi. Pengelolaan dana Migas wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait