Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Sebut BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan diciptakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penguatan ini dilakukan agar proses perizinan lintas sektor tidak menghambat peningkatan produksi migas, sekaligus tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian. Pemerintah juga akan mendorong fleksibilitas dalam skema pengelolaan dan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah, termasuk model cost recovery dan bentuk kerja sama lainnya.

Dalam draf RUU, BUK Migas diatur untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi. Lembaga ini akan melakukan kerja sama dengan kontraktor, menyeleksi calon kontraktor, hingga menandatangani kontrak kerja sama. BUK Migas juga dapat melakukan investasi melalui participating interest pada wilayah kerja dan melaporkan pengusahaan kegiatan usaha hulu secara berkala kepada Presiden.

Untuk strukturnya, BUK Migas akan memiliki dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang dan dewan direksi paling sedikit tujuh orang. Di sisi keuangan, dana migas akan dikelola secara transparan dan akuntabel, bersumber dari persentase hasil penerimaan bersih migas bagian negara, bonus, pungutan, dan iuran. Bahlil belum menjelaskan apakah BUK Migas akan menggantikan SKK Migas, menyatakan rincian akan dibahas dalam proses pembahasan RUU bersama DPR setelah surat presiden diterbitkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait