Pemerintah Usulkan Amandemen UU agar LPS Jamin Simpanan Koperasi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan amandemen undang-undang agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menjamin simpanan masyarakat di koperasi, setara dengan perlindungan di perbankan. Inisiatif ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat ekosistem UMKM, dan selaras dengan program KDMP Koperasi Desa Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004, LPS hanya menjamin simpanan bank utama, BPR, dan bank syariah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Terdapat perbedaan informasi mengenai penyampaian usulan ini; satu sumber menyebutkan disampaikan dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia pada 24 September 2026, sementara sumber lain menyebutkan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI. Terkait regulasi, disebutkan bahwa perlindungan nasabah koperasi diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, namun implementasinya masih menunggu regulasi dari Komisi XI. Airlangga menilai anggaran LPS sudah mumpuni untuk mendukung perluasan penjaminan ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Pemerintah Mau LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siap Amandemen UU
24 September 2026 pukul 11.25 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Airlangga Usul LPS Ikut Jamin Simpanan di Koperasi
24 September 2026 pukul 12.40 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Pemerintah Dorong LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siapkan Amandemen UU
24 September 2026 pukul 13.44 · Baca aslinya ↗