Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijaran ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor ke-dua, ke-tiga, dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijaran disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituhtapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, kebijaran ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan mengurangi tunggakan pajak. Di Jawa Tengah, dari total 17 juta kendaraan, sekitar 80% merupakan kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan insentif pajak sebesar 5% yang masih berlaku hingga kini.

Dari ketiga sumber, tidak ada perbedaan signifikan dalam fakta yang disampaikan. JPNN.com dan ANTARA News menyebutkan kebijaran ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan mengurangi tunggakan, sementara Detik.com menambahkan bahwa hasil pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Detik.com juga menyatakan bahwa 80% dari 17 juta kendaraan di Jateng adalah kendaraan roda dua yang menyumbang mayoritas tunggakan, sementara JPNN.com menyebutkan bahwa 20% sisanya adalah kendaraan roda empat.

Menurut tiap media