Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebaskan denda pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya mulai 21 September 2026. Kebputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 100.3.3.1/321 dan merupakan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengurangi tunggakan. Dari total 17 juta kendaraan di Jateng, 80% adalah kendaraan roda dua yang menyumbang mayoritas tunggakan. Insentif sebelumnya berupa diskon 5% sejak Februari 2026 juga masih berlaku. Hasil pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait