Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebaskan denda pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya mulai 21 September 2026. Kebputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 100.3.3.1/321 dan merupakan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengurangi tunggakan. Dari total 17 juta kendaraan di Jateng, 80% adalah kendaraan roda dua yang menyumbang mayoritas tunggakan. Insentif sebelumnya berupa diskon 5% sejak Februari 2026 juga masih berlaku. Hasil pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.50
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.37
Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
Berita terkait
Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 19.45
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53
Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.00
Bea Cukai Tegal Pacu Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Naik Kelas ke Pasar Global
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.39