Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijaran relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor ke-dua, ke-tiga, dan seterusnya, serta pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijakan disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituhtapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321. Menurut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, kebijaran ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan mengurangi tunggakan pajak. Di Jawa Tengah, dari total 17 juta kendaraan, sekitar 80% merupakan kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan insentif pajak sebesar 5% yang masih berlaku hingga kini. Dengan kebijaran baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor menunggak diharapkan termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya. Masrofi menekankan bahwa meningkatnya kepatuhan pajak akan berdampak positif pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

Berita terkait