Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijaran relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor ke-dua, ke-tiga, dan seterusnya, serta pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijakan disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dituhtapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321. Menurut Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, kebijaran ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan mengurangi tunggakan pajak. Di Jawa Tengah, dari total 17 juta kendaraan, sekitar 80% merupakan kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan insentif pajak sebesar 5% yang masih berlaku hingga kini. Dengan kebijaran baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor menunggak diharapkan termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya. Masrofi menekankan bahwa meningkatnya kepatuhan pajak akan berdampak positif pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.
Bagikan
Berita terkait
11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Sebelum Terlambat
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.20
Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.37
Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.00
Bea Cukai Tegal Pacu Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Naik Kelas ke Pasar Global
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.39