Pemprov Jateng bebaskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijakan disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan menurunkan tunggakan pajak di Jawa Tengah, yang mayoritas terdiri dari kendaraan roda dua (sekitar 80 persen dari total 17 juta kendaraan).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.50
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.35
Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.37
Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
Berita terkait
11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Sebelum Terlambat
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.20
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53
Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.00
Bea Cukai Tegal Pacu Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Naik Kelas ke Pasar Global
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.39