Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jateng bebaskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Kebijakan disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan menurunkan tunggakan pajak di Jawa Tengah, yang mayoritas terdiri dari kendaraan roda dua (sekitar 80 persen dari total 17 juta kendaraan).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait