Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat dan Modus Baru
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta ke Hong Kong. Pada 13 Agustus 2026, dua warga negara Tiongkok, ZC dan ZL, ditangkap saat mencoba mengekspor 22,317 kilogram emas batangan bernilai Rp 60 miliar. ZC membawa 8,237 kilogram emas senilai Rp 22,2 miliar yang disembunyikan di koper kabin. Modus baru mengubah emas menjadi bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam dan menggunakan body strapping untuk menghindari deteksi metal detector.
Perbedaan angka dilaporkan: sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Avsec menyita 23,793 kilogram emas bernilai Rp 63 miliar, sehingga total emas yang diamankan dalam tiga kasus mencapai 46,110 kilogram dengan nilai Rp 123 miliar. Selain itu, sindikat ini diduga melibatkan warga negara India, dengan Komisi III DPR RI mendesak penindakan menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas ilegal dari penambangan hingga ekspor ke luar negeri seperti Dubai.
Keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling diduga mempermudah aksi penyelundupan. Kementerian ESDM akan menelusuri sumber emas ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk memeriksa legalitas pertambangan dan pemodal utama berdasarkan Pasal 161 UU Minerba.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar
18 Agustus 2026 pukul 15.46 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Bukan Lagi Lempengan, Emas Ilegal Kini Diselundupkan dalam Bentuk Bubuk
18 Agustus 2026 pukul 16.55 · Baca aslinya ↗
kumparan
Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu
18 Agustus 2026 pukul 18.48 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Komisi III DPR Minta Aparat Usut Tuntas Pembeking Penyelundupan Emas Ilegal WN India
18 Agustus 2026 pukul 20.01 · Baca aslinya ↗