Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat dan Modus Baru

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta ke Hong Kong. Pada 13 Agustus 2026, dua warga negara Tiongkok, ZC dan ZL, ditangkap saat mencoba mengekspor 22,317 kilogram emas batangan bernilai Rp 60 miliar. ZC membawa 8,237 kilogram emas senilai Rp 22,2 miliar yang disembunyikan di koper kabin. Modus baru mengubah emas menjadi bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam dan menggunakan body strapping untuk menghindari deteksi metal detector.

Perbedaan angka dilaporkan: sebelumnya pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Avsec menyita 23,793 kilogram emas bernilai Rp 63 miliar, sehingga total emas yang diamankan dalam tiga kasus mencapai 46,110 kilogram dengan nilai Rp 123 miliar. Selain itu, sindikat ini diduga melibatkan warga negara India, dengan Komisi III DPR RI mendesak penindakan menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas ilegal dari penambangan hingga ekspor ke luar negeri seperti Dubai.

Keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling diduga mempermudah aksi penyelundupan. Kementerian ESDM akan menelusuri sumber emas ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk memeriksa legalitas pertambangan dan pemodal utama berdasarkan Pasal 161 UU Minerba.

Menurut tiap media