Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 warga negara Tiongkok (ZC dan ZL) yang mencoba mengekspor 22,317 kg emas batangan bernilai Rp 60 miliar dari Bandara Soekarno-Hatta ke Hong Kong pada 13 Agustus 2026. Penyadapan berdasarkan analisis pola pembawaan emas oleh Tim PAU dan PSA, dengan koordinasi Avsec, Imigrasi, dan maskapai. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg, Rp 22,2 miliar) yang disembunyikan di koper kabin; diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu melalui jalur operasional. Kasus ini menjadi penindakan ketiga yang serupa dalam waktu dekat, menunjukkan efektivitas operasi 24 jam Bea Cukai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.49
Emas Ilegal Diolah di Jakarta Utara, Lalu Diselundupkan ke Hong Kong
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.48
Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.55
Bukan Lagi Lempengan, Emas Ilegal Kini Diselundupkan dalam Bentuk Bubuk
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.21
Detik-detik Kapal Angkut 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Laut Kepri
Berita terkait
Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Ekspor Ilegal Emas 10,4 Kg, Tangkap WN China
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 13.30
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg, 7 WN China Ditangkap
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.04
Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.06
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.15