Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 warga negara Tiongkok (ZC dan ZL) yang mencoba mengekspor 22,317 kg emas batangan bernilai Rp 60 miliar dari Bandara Soekarno-Hatta ke Hong Kong pada 13 Agustus 2026. Penyadapan berdasarkan analisis pola pembawaan emas oleh Tim PAU dan PSA, dengan koordinasi Avsec, Imigrasi, dan maskapai. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg, Rp 22,2 miliar) yang disembunyikan di koper kabin; diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu melalui jalur operasional. Kasus ini menjadi penindakan ketiga yang serupa dalam waktu dekat, menunjukkan efektivitas operasi 24 jam Bea Cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait