Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 warga negara Tiongkok (ZC dan ZL) yang mencoba mengekspor 22,317 kg emas batangan bernilai Rp 60 miliar dari Bandara Soekarno-Hatta ke Hong Kong pada 13 Agustus 2026. Penyadapan berdasarkan analisis pola pembawaan emas oleh Tim PAU dan PSA, dengan koordinasi Avsec, Imigrasi, dan maskapai. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg, Rp 22,2 miliar) yang disembunyikan di koper kabin; diduga melibatkan oknum petugas bandara yang membantu melalui jalur operasional. Kasus ini menjadi penindakan ketiga yang serupa dalam waktu dekat, menunjukkan efektivitas operasi 24 jam Bea Cukai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.28
TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.19
Penampakan Tumpukan Duit-Kepingan Silver dari WN India Penyelundup Emas
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg, 7 WN China Ditangkap
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.04
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Penyelundupan Masih Marak, Prabowo Perintahkan Purbaya Usut Bea Cukai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 11.49